Minggu, 24 Maret 2013

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum secara umum pasti kita juga sudah mengetahuinya, namun bagaimana dengan pandangan para ahli terkait hal ini.

Ocim Blog mempunyai sumber yang bisa dijadikan sebagai patokan dasar apa itu hukum.

Sebelumnya apakah kita pernah berurusan dengan hukum? jika bilang tidak berarti bohong, sebab pada kenyataannya semura orang pernah berurusan dengan hukum lalu contohnya seperti apa? ketika kita sedang berkendara motor lalu lupa tidak memakai helm dan pak Polisi menghentikan laju kendaraan untuk ditanya surat kelengkapan berkendara, sampai disitu saja kita sudah menyentuh ranah hukum.

Apalagi jika kita mempunyai kasus besar seperti mencuri, memperkosa bahkan membunuh maka sudah otomatis berkaitan dengan hukum dinegara tersebut.

Mungkin tadi hanya sebatas perspektif pribadi semata sebab belum tentu dengan pendapat orang lain, karena itu hukum memang sangat luas jika di telaah lebih mendalam apalagi dipelajari secara khusus.

Pengertian Hukum

Jika ada dari kalian yang ingin membaca pengertian hukum menurut para ahli silahkan simak dibawah ini:

VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

Hukum terbagi menjadi dua bidang, yaitu:
  1. Hukum Pidana
  2. Hukum Perdata
Hukum Perdata ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain:
  1. Hukum Keluarga
  2. Hukum Harta Kekayaan
  3. Hukum Benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
  6. Hukum Acara
  7. Hukum Tata Negara
  8. Hukum Administrasi Negara
  9. Hukum Internasional
  10. Hukum Adat
  11. Hukum Islam
  12. Hukum Agraria
  13. Hukum Bisnis
  14. Hukum Lingkungan

Mungkin itu saja bisa saya dapatkan informasi berkaitan seputar Pengertian Hukum dari internet, mudah-mudahan dengan penjelasan seperti itu bisa membuat kita tahu dengan hukum di negara Indonesia saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar