Ujian Nasional 2013 Berakhir | Ujian Nasional 2013 Gagal - BaruLewat.com Hari ini, pukul 12:30 Ujian Nasional SMA/MA berakhir untuk sekolah-sekolah yang tidak termasuk dalam 11 provinsi yang ditunda. Saya mengamati anak-anak pagi tadi lebih semangat dari tiga hari sebelumnya. Saya tidak tahu makna semangat mereka, apakah karena tadi pagi adalah hari terakhir bagi mereka mengikuti ujian nasional atau karena hal lain.
Ujian nasional tahun ini dengan berbagai carut marutnya telah menjadi berita nasional. Akar dari semua permasalahan ujian nasional menurut saya adalah bahwa nilai ujian nasional dijadikan tolok ukur dalam menentukan kelulusan siswa. Sekedar mengingatkan tentang ujian nasional sinopsis berikut kiranya menjadi informasi dari pendapat saya itu.
Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang republik Indonesia N0. 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Ujian Nasional untuk seluruh siswa Indonesia
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir: (1). Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi umum; (2). Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.
Nilai Ujian Nasional (NUN, sebelum 2003 bernama Nilai Ebtanas Murni, NEM) adalah nilai yang dihasilkan dari Ujian Nasional yang diselenggarakan secara nasional pada tingkat akhir sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Sistem ini mulai diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tahun 1985 dengan nama Nilai Ebtanas Murni (NEM). Nilai Ujian Nasional ini selain sebagai salah satu indikator kelulusan siswa, juga sebagai satu-satunya penentu kompetisi masuk sekolah negeri di jenjang berikutnya, kecuali untuk tingkat universitas yang memiliki sistem penerimaan tersendiri yaitu SNMPTN.
Bagaimana dengan permasalahan yang lain? Bagi saya, permasalahan yang lain adalah lanjutan dari akar masalah tadi. Persoalan yang bersifat teknis pelaksanaan ujian nasional yang semuanya seharusnya mengacu pada Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) tahun pelajaran 2012-2013. Dan, semua kegiatan pelaksanaan teknis itu terkait erat dengan sumber daya manusia.
—-
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1217
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/pengumuman/981
http://id.wikipedia.org/wiki/Ujian_Nasional
http://edukasi.kompasiana.com
Ujian nasional tahun ini dengan berbagai carut marutnya telah menjadi berita nasional. Akar dari semua permasalahan ujian nasional menurut saya adalah bahwa nilai ujian nasional dijadikan tolok ukur dalam menentukan kelulusan siswa. Sekedar mengingatkan tentang ujian nasional sinopsis berikut kiranya menjadi informasi dari pendapat saya itu.
Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang republik Indonesia N0. 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Ujian Nasional untuk seluruh siswa Indonesia
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir: (1). Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi umum; (2). Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.
Nilai Ujian Nasional (NUN, sebelum 2003 bernama Nilai Ebtanas Murni, NEM) adalah nilai yang dihasilkan dari Ujian Nasional yang diselenggarakan secara nasional pada tingkat akhir sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Sistem ini mulai diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tahun 1985 dengan nama Nilai Ebtanas Murni (NEM). Nilai Ujian Nasional ini selain sebagai salah satu indikator kelulusan siswa, juga sebagai satu-satunya penentu kompetisi masuk sekolah negeri di jenjang berikutnya, kecuali untuk tingkat universitas yang memiliki sistem penerimaan tersendiri yaitu SNMPTN.
Bagaimana dengan permasalahan yang lain? Bagi saya, permasalahan yang lain adalah lanjutan dari akar masalah tadi. Persoalan yang bersifat teknis pelaksanaan ujian nasional yang semuanya seharusnya mengacu pada Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) tahun pelajaran 2012-2013. Dan, semua kegiatan pelaksanaan teknis itu terkait erat dengan sumber daya manusia.
—-
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1217
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/pengumuman/981
http://id.wikipedia.org/wiki/Ujian_Nasional
http://edukasi.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar